Penghasilan, Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari Luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP, dengan nama dan dalam bentuk apapun. |
Asas yang digunakan dalam pengenaan PPh sendiri adalah : |
· | Asas Domisili, asas pemungutan pajak atas domisili atau tempat subjek pajak |
· | Asas Sumber, pemungutan pajak berdasarkan sumber penghasilan yang diperoleh oleh Subjek Pajak.Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang Pribadi dan Badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun Pajak |
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang Pribadi dan Badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun Pajak |
Subjek Pajak Penghasilan adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap (BUT). |
Subjek Pajak sendiri terdiri dari : Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. |
Perbedaan antara Wajib Pajak (Subjek Pajak) Dalam Negeri dan Wajib Pajak (Subjek Pajak) Luar Negeri : |
|
Pengertian dari Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan Rupiah adalah pajak yang diperhitungkan dan ditetapkan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan. |
Badan Rupiah adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang melakukan tindak usaha, meliputi PT, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah. |
Menu SPT PPh akan aktif setelah User melakukan Setting SPT. Pada aplikasi eSPT PPh Tahunan Pajak Penghasilan, Setting SPT dilakukan untuk membuka data SPT yang telah di-Posting atau membuat SPT Pembetulan. |
Menu SPT PPh untuk menampilkan, meng-edit, dan mencetak SPT Induk, Daftar dan Lampiran-nya, serta untuk menginput SSP. |
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentarnya ^_^