Buka SPT Yang Ada

kurs pajak mingguan
Form Buka SPT yang ada digunakan untuk membuka tampilan SPT Induk dan Lampirannya melalui menu SPT PPh Masa, sesuai dengan Masa pajak yang dipilih

Buka SPT hanya dapat dilakukan apabila data bukti potong telah diinput manual atau di-impor.


Proses buka SPT yang ada, ikuti langkah - langkah berikut ini :

1. Pilih menu Program >> Buka SPT Yang Ada.

2. Berilah tanda Check >> pada Tahun Pajak. Gunakan tombol Scroll Up dan Scroll Down untuk memilih tahun pajak. Scroll up untuk mencari tahun yang lebih besar. Scroll Down untuk mencari tahun yang lebih kecil. Kemudian klik tombol Cari maka Tahun Pajak yang telah dipilih akan muncul pada daftar SPT yang sudah dibuat.


   3. Pilih Tahun Pajak dan Kode Pembetulan, kemudian klik tombol BUKA maka akan ditampilkan form Konfirmasi.



a. Klik option BUKA SPT UNTUK DIEDIT KEMBALI/REVISI, apabila User akan membuka menu SPT PPh Tahunan untuk meng-update SPT yang dipilih.

b. Klik option BUAT SPT PEMBETULAN (N+1), apabila User akan membuat SPT PPh Tahunan pembetulan N + 1 dari pembetulan yang dibuka saat ini.







SPT Pembetulan hanya dapat dibuat apabila SPT Normalnya sudah ada.


4. Klik tombol OK maka menu SPT PPh Masa akan aktif, untuk di-update maupun dicetak SPT Induk dan Lampiran-nya.

5. Klik tombol Cancel apabila User tidak akan mengaktifkan menu SPT PPh Tahunan.

No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentarnya ^_^