kurs pajak mingguan
Form Buka SPT yang ada digunakan untuk membuka tampilan SPT Induk dan Lampirannya
melalui menu SPT PPh Masa, sesuai dengan Masa pajak yang dipilih
.
Buka SPT
hanya dapat dilakukan apabila data bukti potong telah diinput manual atau
di-impor.
Proses
buka SPT yang ada, ikuti langkah - langkah berikut ini :
|
|
1. Pilih
menu Program >> Buka
SPT Yang Ada. |
|
2. Berilah
tanda Check >> pada Tahun
Pajak. Gunakan tombol Scroll Up dan Scroll Down untuk memilih
tahun pajak. Scroll up untuk mencari tahun yang lebih besar. Scroll
Down untuk mencari tahun yang lebih kecil. Kemudian klik tombol Cari
maka Tahun Pajak yang telah dipilih akan muncul pada daftar SPT yang
sudah dibuat. | |
3. Pilih Tahun
Pajak dan Kode Pembetulan, kemudian klik tombol BUKA maka akan ditampilkan form
Konfirmasi. |
|
a. |
Klik option
BUKA SPT UNTUK DIEDIT KEMBALI/REVISI, apabila User akan membuka menu SPT
PPh Tahunan untuk meng-update SPT yang dipilih.
|
|
b. |
Klik option
BUAT SPT PEMBETULAN (N+1), apabila User akan membuat SPT PPh Tahunan
pembetulan N + 1 dari pembetulan yang dibuka saat ini.
|
|
SPT
Pembetulan hanya dapat dibuat apabila SPT Normalnya sudah
ada. |
|
4. |
Klik tombol
OK maka menu SPT PPh Masa akan aktif, untuk di-update maupun dicetak SPT
Induk dan Lampiran-nya. |
|
5. |
Klik tombol
Cancel apabila User tidak akan mengaktifkan menu SPT PPh
Tahunan. |
No comments:
Post a Comment
Terima kasih atas komentarnya ^_^